KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II
Jalan Srijaya No. 883 Palembang 30153
Telepon (0711)410722-410423 Fax (0711) 419421
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pemberitahuan
Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah II
Dengan ini kami beritahukan bahwa bagi Dosen Tetap Yayasan yang ada di lingkungan PTS Saudara yang telah lulus dan memiliki sertifikat pendidik tahun 2008 s.d tahun 2011 dapat segera mengusulkan kenaikan pangkat penyetaraan yang mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 20 Tahun 2008 tanggal 6 Juni Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Permen terlampir dan dapat diunduh di website www.kopertis2.or.id ).
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat tersebut adalah:
- Surat pengantar dari pimpinan PTS;
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Fotokopi sah SK inpassing pangkat sebelumnya;
- Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS (format terlampir dan dapat diunduh di website www.kopertis2.or.id );
- Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir;
- Bukti telah menyerahkan laporan BKD semester Ganjil 2012/2013 (lampirkan tanda terima penyerahan laporan BKD).
Demikian kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
a.n Koordinator
Sekretaris Pelaksana,
Drs. Abdurrahim Idris, M.Si
NIP 195401121981031003
Tembusan:
- Koordinator (sebagai laporan)
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3)
DOSEN TETAP YAYASAN
- Cantumkan Logo Perguruan Tinggi Swasta (Ukuran disesuaikan).
- Tuliskan nama Perguruan Tinggi Swasta, Contoh: Universitas XYZ, Sekolah Tinggi
- Jangka waktu penilaian, Tulis Bulan 1 Januari s/d Bulan 31 Desember dalam tahun
- Yang Dinilai adalah Dosen Tetap Yayasan yang diusulkan Pimpinan PTS dan telah
sebagai berikut :
- Tulis nama lengkap beserta gelar, Contoh: Prof. Dr. EFG, MA.
- Tulis nomor Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
- Tulis Pangkat, Golongan ruang. Contoh: Pembina, IV/a (dapat dilihat pada SK
- Ø Tulis jabatan Struktural. Contoh: Rektor, Ketua, Dekan, dsb.
- Ø Tulis jabatan Akademik. Contoh: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar
5. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dosen Tetap Yayasan yang akan dinilai,
Contoh: Dekan/Puket/Pudir, pengisian identitas Pejabat Penilai seperti pada butir (4).
6. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pejabat Penilai, Contoh:
Rektor/Ketua/Direktur, Pengisian identitas Atasan Pejabat Penilai seperti pada butir (4).
7. Unsur Yang dinilai :
Nilai Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
a. Amat Baik : 91 - 100
b. Baik : 76 - 90
c. Cukup : 61 - 75
d. Sedang : 51 - 60
e. Kurang : 51 ke bawah
v Penyampaikan DP3 Dosen Tetap Yayasan (Penerima tunjangan Profesi atau
Kehormatan) agar disampaikan ke Kopertis Wilayah III selambat-lambatnya akhir
Januari setiap tahun Penilaian.
v Nilai bagi unsur Kesetiaan minimal 91 (Amat Baik) apabila kurang dari 91, maka yang
bersangkutan tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya, dan untuk unsur-unsur
yang lain apabila kurang dari 76, yang bersangkutan juga tidak dapat diusulkan
kenaikan pangkatnya.
Palembang, Maret 2013
Kopertis Wilayah II Palembang
Lampiran dapat diunduh disini 1, 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar