
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II
Jalan Srijaya No. 883 Palembang 30153
Telepon (0711)410722-410423 Fax (0711) 419421
Website: www.kopertis2.or.id
Yth. Pimpinan PTS
Dalam rangka mentaati kewajiban Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010
tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil bahwa dalam Pasal 3 angka 11
berbunyi “masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja” maka dengan
hormat kami sampaikan jadwal jam kerja :
- Jam kerja hari Senin – Kamis jam 7.30 – 16.00 WIB;
- Jam kerja hari Jum’at jam 7.30 – 16.30 WIB;
- Jam istirahat hari Senin – Kamis jam 12.00 – 13.00 WIB; dan
- Jam istirahat hari Jum’at jam 11.30 – 13.00 WIB;
Adapun sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja sebagai berikut :
- Selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah adalah teguran lisan;
- Selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja tanpa alasan yang sah adalah teguran tertulis;
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja adalah pernyataan tidak puas secara tertulis;
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun;
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja adalah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja adalah pembebasan dari jabatan structural atau fungsional tertentu; dan
- Tidak masuk kerja selama 46 hari (empat puluh enam) hari kerja maka pegawai tersebut dapat mengundurkan diri dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat;
Keterlambatan masuk kerja
dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ (tujuh
setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas
dan dalam rangka pembinaan kami harap agar daftar hadir dosen
dicantumkan jam datang dan jam pulang masing-masing dosen (daftar
terlampir).
Perlu kami informasikan bahwa pembinaan
Dosen PNS-Dpk adalah tanggungjawab pimpinan PTS. Apabila ada Dosen
PNS-Dpk yang ditugaskan di PT Saudara tidak melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya dan Saudara telah melakukan pembinaan terhadap dosen tersebut, maka kami minta Saudara melapor kepada kami mengenai permasalahan dan bukti-bukti pembinaan yang telah Saudara lakukan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipatuhi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.TTD
Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A.
NIP 196311151988102001
Tembusan Yth:
- Dirjen Pendidikan Tinggi
- Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud
Lampiran dapat diunduh disini
Sumber : kopertis2.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar