Translate

Kamis, 18 April 2013

Program Bantuan Dana Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, PPM dan Penulisan Ilmiah Nasional

Program Bantuan Dana Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, PPM, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional

17 April 2013
Perihal : Program Bantuan Dana Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, PPM, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional

Kepada Yth.
Rektor/ Ketua/ Direktur PTN/PTS
serta Koordinator KOPERTIS I s.d. XII
di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kemampuan Dosen/Peneliti, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada tahun anggaran 2013, akan memberikan Bantuan Dana Stimulus Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional. Besarnya bantuan Stimulus untuk setiap kegiatan dimaksud sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Adapun ketentuan perolehan bantuan dana penyelenggaraan pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional adalah sebagai berikut :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyampaikan surat permohonan bantuan Stimulus pelaksanaan kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional, dilampirkan proposal kegiatan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditujukan ke Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dikirim secara online melalui alamat email : stimulusdp2m@yahoo.co.id paling lambat tanggal 15 Mei 2013;
2. Bagi Perguruan Tinggi yang usulannya disetujui oleh Ditlitabmas diminta untuk melaksanakan terlebih dahulu kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional;
3. Pencairan dana bantuan Stimulus akan dilakukan oleh Ditlitabmas setelah Perguruan Tinggi melaksanakan kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan dimaksud serta mengirimkan kelengkapan persyaratan pencairan dana seperti fotocopy rekening koran (yang sudah dilegalisir/disyahkan oleh bank perguruan tinggi), fotocopy NPWP, mengisi daftar isian (terlampir) dan kelengkapan lainnya;
4. Calon peserta pelatihan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional adalah Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sebanyak 50% dan Dosen dari Perguruan Tinggi lain sebanyak 50%;
5. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s.d. 4 di atas harus mengacu dan berpedoman pada Panduan Usulan Bantuan Stimulus (terlampir).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti
NIP. 19600801 198403 1 002

Lampiran File:
- Surat Program Stimulus PT 2013
- PANDUAN STIMULUS Tahun 2013
- form isian kontrak Stimulus

Senin, 15 April 2013

Formulir PENMARU 2013 FAKULTAS PERTANIAN



UNIVERSITAS RATU SAMBAN
BENGKULU UTARA
Jl. Jen. Sudirman no. 87 Arga Makmur tlp. 0737-522613, 521120 Fax 0737 521120
 


NO. PENDAFTARAN          :……………………………………………
NAMA                                    :……………………………………………………………………….
TEMPAT/TGL.LAHIR          :……………………………………………………………………….
JENIS KELAMIN                 : LAKI-LAKI             PEREMPUAN           GOL DARAH
ALAMAT                               :……………………………………………………………………….
                                                 ……………………………………………………………………….
NO HP                                                :……………………………………………
WARGA NEGARA              : INDONESIA            ASING
AGAMA                                 : ISLAM       KATOLIK        PROTESTAN      BUDHA        HINDU
ASAL SLTA/SMU                 :………………………………………………………………………….
NO. IJASAH                          :………………………………………………………………………….
TGL. IJASAH                                    :………………………………………………………………………….
NAMA ORANG TUA/WALI:………………………………………………………………………….
ALAMAT                               :………………………………………………………………………….
                                                 ………………………………………………………………………….
NO HP                                                :………………………………………………………………………….
PILIHAN KULIAH              : FAKULTAS PERTANIAN (S 1)
(Fakultas/Program Studi)     1. AGROTEKNOLOGI (S.P)          2. BUDIDAYA PERAIRAN (S.Pi)
BAGI CALON MAHASISWA KONVERSI/PINDAHAN
NAMA PT  ASAL                 :…………………………………………………………………………
FAKULTAS                           :…………………………………………………………………………
JURUSAN/PRODI                :…………………………………………………………………………
NPM/NIM                              :…………………………………………………………………………
STATUS                                 :PINDAHAN              KONVERSI

PAS PHOTO
3 X 4 CM
 
                                                                                     Arga Makmur,………………………  2013
Calon Mahasiswa,


Silahkan download disini untuk formulir lengkapnya

Minggu, 14 April 2013

Jumat, 12 April 2013

Perpanjangan Penerimaan Usulan Penelitian Dosen Pemula tahun 2013

Perpanjangan Penerimaan Usulan Penelitian Dosen Pemula tahun 2013


Nomor : 0969/E5.2/PL/2013
Lampiran : –
Hal : Perpanjangan Penerimaan Usulan Penelitian Dosen Pemula tahun 2013
Yth. Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I s.d. XII

Menindaklanjuti surat kami Nomor 0395/E5.2/PL/2013 tanggal 14 Februari 2013 perihal penerimaan proposal penelitian Desentralisasi dan Kompetitif Nasional Tahun 2013 , dengan hormat kami sampaikan bahwa bagi dosen/peneliti yang belum berhasil melakukan pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian dosen pemula, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ditlitabmas) Ditjen Pendidikan Tinggi memberi kesempatan kembali pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian dosen pemula secara on line melalui SIM-LITABMAS mulai tanggal 29 April s.d 11 Mei 2013.
Sehubungan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara berkenan menginformasikan kepada dosen/peneliti Perguruan Tinggi Swasta Klaster Binaan di wilayah Saudara.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD
Agus Subekti

Lampiran File:
- Surat Edaran Perpanjangan Penerimaan Proposal

Jumat, 05 April 2013

Jam Kerja Kantor dan Sanksi Dosen PNS-Dpk

Jam Kerja Kantor dan Sanksi Dosen PNS-Dpk


 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II

Jalan Srijaya No. 883 Palembang 30153

Telepon (0711)410722-410423 Fax (0711) 419421



Nomor             :  1209/K2/TU/2013                                                                    28 Maret 2013

H a l                :  Jam Kerja Kantor dan Sanksi Dosen PNS-Dpk

                
 Yth. Pimpinan PTS

Di Lingkungan Kopertis Wilayah II

di- Palembang

Dalam rangka mentaati kewajiban Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil bahwa dalam Pasal 3 angka 11 berbunyi “masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”  maka dengan hormat kami sampaikan jadwal jam kerja :
  1. Jam kerja hari Senin – Kamis jam 7.30 – 16.00 WIB;
  2. Jam kerja hari Jum’at jam 7.30 – 16.30 WIB;
  3. Jam istirahat hari Senin – Kamis jam 12.00 – 13.00 WIB; dan
  4. Jam istirahat hari Jum’at jam 11.30 – 13.00 WIB;
Adapun sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja sebagai berikut :
  1. Selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah adalah teguran lisan;
  2. Selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja tanpa alasan yang sah  adalah teguran tertulis;
  3. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja adalah pernyataan tidak puas secara tertulis;
  4. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun;
  5. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
  6. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
  7. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  8. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja adalah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  9. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja adalah pembebasan dari jabatan structural atau fungsional tertentu; dan
  10. Tidak masuk kerja selama 46 hari (empat puluh enam) hari kerja maka pegawai tersebut dapat mengundurkan diri dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat;
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pembinaan kami harap agar daftar hadir dosen dicantumkan jam datang dan jam pulang masing-masing dosen (daftar terlampir).
Perlu kami informasikan bahwa pembinaan Dosen PNS-Dpk adalah tanggungjawab pimpinan PTS. Apabila ada Dosen PNS-Dpk yang ditugaskan di PT Saudara tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan Saudara telah melakukan pembinaan terhadap dosen tersebut, maka kami minta Saudara melapor kepada kami mengenai permasalahan dan bukti-bukti pembinaan yang telah Saudara lakukan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipatuhi. Atas perhatiannya kami ucapkan  terima kasih.



                                                                                                                                                                                                                                Koordinator,                 
TTD
Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A.
NIP 196311151988102001

Tembusan Yth:
  1. Dirjen Pendidikan Tinggi
  2. Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud

Lampiran dapat diunduh disini
Sumber : kopertis2.or.id

Kamis, 04 April 2013

SOAL Olimpiade PT

Penyelenggaraan BPPS Tahun 2013

Penyelenggaraan BPPS Tahun 2013



File dapat didownload disini
Lampiran dapat didownload disini
Sumber : Kopertis 2

Cara Membuat Blog

Cara Membuat Blog. Bagi anda yang ingin sekali membuat blog, kali ini saya akan mencoba berbagi tips kepada anda bagaimana Cara Membuat Blog dengan mudah dan cepat. Sebenarnya banyak sekali situs yang menyediakan blog gratisan tersebut, namun saya disini menjelaskan membuat blog dengan menggunakan layanan dari blogger atau blogspot. Blogger ini salah satu layanan blog gratisan yang terbesar dan paling banyak penggunanya.

Sebenarnya membuat blog itu sangat mudah sekali seperti halnya membuat facebook maupun membuat email. Dari pada banyak basa-basi langsung saja untuk melihat tutorialnya di bawah ini.

Pertama untuk memulai membuat blog silahkan untuk mengenjungi situs blogger.com. Setelah halamannya terbuka, silahkan anda cari tombol Sign Up di pojok kanan atas seperti contoh gambar dibawah ini


Kedua, kalau sudah di klik terus muncul form seperti gambar di bawah ini.

Name: Isi dengan nama anda.
Choose Your Username: Isikan username pilihan anda, ini nanti juga dibuat menjadi alamat email anda.
Birthday: Isi tanggal lahir, bulan dan tahun anda.
Gender: Kalau anda pria pilih yang male, kalau anda wanita pilih sebaliknya yakni yang female. Kalau anda masih belum yakin dengan gender anda, anda bisa memilih other hehehehe.
Mobile Phone: Isikan no handphone anda, nanti untuk dibuat verifikasi akun anda.
Your Current Email Address: Di kosongi juga tidak apa-apa
Lalu isi kode verifikasi seperti gambar diatas, kemudian centang untuk menyutujui pembuatan akun tersebut.
Kemudian tekan tombol next step.

Kemudian akan muncul gambar seperti dibawah ini, anda lewati saja dengan menekan tombol next step. Untuk mengunggah foto di akhir tahap juga bisa.



Kemudian muncul seperti gambar dibawah ini, langsung saja anda klik Back to Blogger.




NB: akhirrudinblog@gmail.com itu untuk masuk kedalam akun kita, jadi jangan sampai lupa dengan alamat email anda sendiri.

Jika anda melihat gambar seperti dibawah ini abaikan saja, untuk mempercepat proses pembuatan blog tersebut. Langsung saja untuk klik tombol Lanjutkan ke blogger.





Jika sudah menekan tombol lanjutkan ke blogger, anda akan masuk kedalam tampilan utama pada blogger. Di situ anda bisa melakukan apa saja untuk blog anda. Langsung saja membuat blog klik new blog atau blog baru seperti gambar di bawah ini.




Setelah memilih tombol new blog atau blog baru tadi, akan dibawa menuju halaman blog. Kemudian isi title atau judul blog dengan keinginan anda. Pada bagian address atau alamat, anda bisa mengisi alamat tersebut dengan keinginan anda, kalau sudah pilih template atau tema kesukaan anda. Contoh seperti gambar dibawah ini, jika sudah klik tombol create blog atau buat blog.




Selamat blog anda sudah berhasil di buat. Untuk mengisi artikel di blog anda, anda bisa mengeklik tombol gambar pensil seperti gambar dibawah ini.





Ok sampai disini dulu tutorial dari berita terkini mengenai Cara Membuat Blog, semoga artikel diatas bisa bermanfaat dan dapat membantu anda untuk membuat blog baru. Ikuti terus tutorial menarik lainnya seperti
Cara Membuat Blog di Blogger Dengan Mudah dan Cepat ini.
Sumber penchenk.com

Rabu, 03 April 2013

Struktur Organisasi FP



Membina PTS

Sekitar 70 persen anak Indonesia pada usia emasnya mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi swasta. Ironisnya, pembinaan terhadap PTS sangat minim, sementara persoalan internal sangat kompleks.
Belum lagi soal konflik internal, mutu dosen, dan akuntabilitas penyelenggaraannya. Pemerintah terlena memperhatikan perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi lupa mengapitalisasi gagasan untuk memajukan PTS.
Pendidikan tinggi Indonesia menghadapi tantangan berat. Dikatakan berat karena ada rencana untuk meningkatkan tenaga kerja terdidik. Proporsi tenaga kerja tahun 2025 diperkirakan akan diisi oleh 8 persen yang berpendidikan strata satu (S-1) dan 8 persen diploma 1-3 (D-1/D-3). Artinya, komposisi tenaga kerja terdidik akan menjadi 16 persen. Sementara tahun 2010, komposisi angkatan kerja tersebut tidak lebih dari 7,5 persen, terdiri atas 2,6 persen berpendidikan S-1, sisanya tamatan D-1 hingga D-3.
Sekarang ada sekitar 4,5 juta anak pada masa usia emas yang dilayani oleh 95 PTN dan sekitar 3.000 PTS besar dan kecil. Sekitar 70 persen dari anak-anak yang mengecap pendidikan tinggi menghabiskan masa emasnya di PTS dan sisanya di PTN.
PTN dan PTS relatif memiliki jurang kualitas yang berbeda serta distribusi jenis dan jenjang penyelenggara antartempat yang sangat timpang. Dua pertiga perguruan tinggi berada di Jawa. Bukan tidak mungkin tersedia PTS yang baik, tetapi jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Sisanya PTS ”Senin-Kamis” yang bertahan dengan berbagai persoalannya, di antaranya sebanyak 201 penyelenggara PTS menghadapi krisis internal.
Jenjang pendidikan tinggi di Indonesia dihadapkan pada permintaan yang tinggi. Selain dari faktor pergeseran usia penduduk, kemajuan ekonomi telah menambah kemungkinan anak-anak dari keluarga menengah memasuki jenjang pendidikan tinggi. Tantangan terbesar adalah bagaimana menyediakan pendidikan tinggi dalam menghadapi begitu pesatnya pertumbuhan permintaan itu sendiri.
Perbesar pemerataan
Guna menjawab tantangan besar tersebut, pemerintah masih mendua dalam memastikan agar pemerataan pendidikan tinggi terpenuhi. Langkah yang sangat keliru dilakukan adalah memperbesar daya tampung PTN.
Di Universitas Andalas, misalnya, daya tampung kampus direncanakan maksimum 20.000. Dalam kenyataannya kini jumlah mahasiswa sudah melebihi angka 26.000. Perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor pun memiliki jumlah mahasiswa yang melebihi daya tampungnya.
Konsekuensi apa yang dihasilkan dengan menambah beban PTN? Dampak yang pasti adalah menurunnya kinerja akademik. Baik lambannya produktivitas riset dosen maupun sulitnya memenuhi dosen yang berkualifikasi strata tiga (S-3). Ini sebagai akibat dari tingginya rata-rata jam mengajar dosen. Jadi, jelas, mengejar mutu pendidikan akan berbenturan dengan peningkatan jumlah daya tampung.
Dalam mengantisipasi itu, tahun ini tengah diproses pendirian sebanyak 101 politeknik negeri baru. Caranya dengan menegerikan politeknik swasta serta mendirikan yang baru. Upaya ini sangat strategis dan semakin baik jika dilaksanakan seiring dengan persiapan tenaga dosen dan laboratorium.
Biaya penyelenggaraan politeknik sebenarnya bisa 4-5 kali lebih besar dibandingkan dengan pendidikan tinggi umum. Akan tetapi, jika daya tampung politeknik per angkatan sekitar 500 orang, pertambahan dari permintaan akan jenjang pendidikan tinggi baru akan terakomodasi untuk sekitar 50.000 orang calon mahasiswa per tahun. Padahal, jika kita perhatikan tambahan mahasiswa baru, sampai tahun 2020 diperkirakan akan bertambah 4 juta-4,5 juta orang dari kondisi keadaan sekarang.
Langkah lainnya adalah dengan menata keberadaan PTS yang jumlahnya sekitar 3.000. Asumsi yang digunakan pemerintah adalah bahwa PTS itu dibiarkan beroperasi melalui mekanisme ”pasar”, mengingat pemerintah hampir tidak berperan dalam menyediakan tenaga dosen dan anggaran. Kontrol dan regulasi lebih sekadar seperti seorang ”petugas satpam”: menjaga keamanan, di antaranya menertibkan kelas jauh dan menertibkan dosen.
Proses pembinaan yang diharapkan muncul dari koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) diperkirakan tidak berjalan. Mengingat para koordinator akan hilir mudik mengunjungi PTS setiap wisuda, di mana konsep pembinaannya sangat minim.
Konsepsi bagaimana negara dalam membangun sistem dan prioritas pendidikan di PTS tampaknya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan dan pimpinan eksekutif. Padahal, pembinaan bisa dilakukan secara sistemis, di antaranya dalam mengembangkan arah PTS, pengembangan mutu dosen, dan pengembangan jurusan.
Di Kopertis Wilayah X—yang merupakan pelayanan untuk pengawasan, pengendalian, dan pembinaan Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepri—baru sekitar 25 persen dari dosen yang memiliki jabatan fungsional. Mereka yang telah memiliki jabatan fungsional ini diperkirakan setengahnya bergelar fungsional lektor sampai guru besar: jabatan fungsional yang layak jadi pembimbing utama. Jadi, jangan disalahkan bila di satu PTS ada seorang dosen membimbing 25-50 mahasiswa dalam proses tugas akhir. Tentunya ini merupakan kondisi di ambang kehancuran dari praktik akuntabilitas pendidikan tinggi.
Peranan pemerintah
Pada masa yang akan datang, peranan pemerintah sebaiknya diperbesar dalam memosisikan keberadaan PTS. Membiarkan PTS untuk menyediakan tenaga dosen bergelar minimum tamat S-2 adalah suatu ilusi dan tidak akan sanggup dipenuhi oleh penyelenggara PTS.
PTS mesti dianggap sebagai layanan semiprivat ”quasi services”. Artinya, mesti ada peranan pemerintah dalam menyediakan jasa layanan pendidikan. Peranan pemerintah ke depan mesti pada penyediaan dosen, peningkatan dan penjaminan mutu, serta kontrol terhadap akuntabilitas penyelenggaraan.
Guna memenuhi hal tersebut, alangkah baiknya bila pemerintah mau menyiapkan dosen untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan lebih baik. Jika sebuah jurusan memerlukan enam dosen tetap, peranan pemerintah dapat berupa penyediaan dosen setengahnya. Hanya dengan dukungan penyediaan dosen, diperkirakan peran pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pemerintah akan berjalan.
Namun, ketika pemenuhan dosen sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan saat ini ruwet, pengembangan pendidikan dengan aturan yang ketat seperti sekarang hanya akan memakan korban. Korbannya tak lain adalah mahasiswa yang masa emasnya tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kerugian besar akan dirasakan kelak, sebagai akibat dari pemerintah yang tidak melakukan pembinaan dengan baik terhadap PTS.
Elfindri Mantan Koordinator Kopertis X dan Guru Besar Ekonomi SDM Universitas Andalas
Sumber : Kompas Cetak

Pemberitahuan Usul Kenaikan Pangkat

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II

Jalan Srijaya No. 883 Palembang 30153

Telepon (0711)410722-410423 Fax (0711) 419421


Nomor          : 1086/K2/KP/2013                                                                     Maret  2013
Lampiran       : 1 (satu) berkas
Hal               : Pemberitahuan


Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah II


Dengan ini kami beritahukan bahwa bagi Dosen Tetap Yayasan yang ada di lingkungan PTS Saudara yang telah lulus dan memiliki sertifikat pendidik tahun 2008 s.d tahun 2011 dapat segera mengusulkan kenaikan pangkat penyetaraan yang mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 20 Tahun 2008 tanggal 6 Juni Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Permen terlampir dan dapat diunduh di website www.kopertis2.or.id ).

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat tersebut adalah:
  1. Surat pengantar dari pimpinan PTS;
  2. Fotokopi sah sertifikat pendidik;
  3. Fotokopi sah SK inpassing pangkat sebelumnya;
  4. Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS (format terlampir dan dapat diunduh di website www.kopertis2.or.id );
  5. Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir;
  6. Bukti telah menyerahkan laporan BKD semester Ganjil 2012/2013 (lampirkan tanda terima penyerahan laporan BKD).

Demikian kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.



a.n Koordinator
Sekretaris Pelaksana,



                                                                             Drs. Abdurrahim Idris, M.Si
                                                                             NIP 195401121981031003


Tembusan:
-   Koordinator (sebagai laporan)


PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3)
DOSEN TETAP YAYASAN

  1. Cantumkan Logo Perguruan Tinggi Swasta (Ukuran disesuaikan).
  2. Tuliskan nama Perguruan Tinggi Swasta, Contoh: Universitas XYZ, Sekolah Tinggi
PDF, Institut XLS, Akademi PQR, Politeknik ABC.
  1. Jangka waktu penilaian, Tulis Bulan 1 Januari s/d Bulan 31 Desember dalam tahun
yang bersangkutan.
  1. Yang Dinilai adalah Dosen Tetap Yayasan yang diusulkan Pimpinan PTS dan telah
memenuhi syarat untuk dinaikan pangkatnya, pengisian identitas Yang Dinilai adalah
sebagai berikut :
  • Tulis nama lengkap beserta gelar, Contoh: Prof. Dr. EFG, MA.
  • Tulis nomor Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  • Tulis Pangkat, Golongan ruang. Contoh: Pembina, IV/a (dapat dilihat pada SK
Inpassing Serdos)
  • Ø Tulis jabatan Struktural. Contoh: Rektor, Ketua, Dekan, dsb.
  • Ø Tulis jabatan Akademik. Contoh: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar

5. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dosen Tetap Yayasan yang akan dinilai,
Contoh: Dekan/Puket/Pudir, pengisian identitas Pejabat Penilai seperti pada butir (4).
6. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pejabat Penilai, Contoh:
Rektor/Ketua/Direktur, Pengisian identitas Atasan Pejabat Penilai seperti pada butir (4).
7. Unsur Yang dinilai :
Nilai Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
a. Amat Baik : 91 - 100
b. Baik : 76 - 90
c. Cukup : 61 - 75
d. Sedang : 51 - 60
e. Kurang : 51 ke bawah


v  Penyampaikan DP3 Dosen Tetap Yayasan (Penerima tunjangan Profesi atau
Kehormatan) agar disampaikan ke Kopertis Wilayah III selambat-lambatnya akhir
Januari setiap tahun Penilaian.
v  Nilai bagi unsur Kesetiaan minimal 91 (Amat Baik) apabila kurang dari 91, maka yang
bersangkutan tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya, dan untuk unsur-unsur
yang lain apabila kurang dari 76, yang bersangkutan juga tidak dapat diusulkan
kenaikan pangkatnya.


Palembang,   Maret 2013
Kopertis Wilayah II Palembang

Lampiran dapat diunduh disini 1, 2