Translate

Sabtu, 11 Mei 2013

Materi Lengkap Beban Kerja Dosen (update 14 Januari 2013)

Evaluasi Kinerja Dosen
Website Resmi Evaluasi Kinerja Dosen
- Verifikasi Data Kinerja Dosen Penerima Tunjangan Profesi
- Panduan Pengisian Form Evaluasi Kinerja Dosen Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan
- FAQ (tanya-jawab seputar BKD dan EKD)
Aplikasi Laporan Beban Kerja Dosen update 21 Mei 2012 2012
BKD Dosen versi 14 Januari 2013 atau di SINI
BK-Fakultas versi 10 Mei 2012
BK-Universitas versi 10 Mei 2012

Mekanisme Laporan, Petunjuk Pemakain Software dan pedoman BKD
Mekanisme Laporan LKD
Petunjuk Pemakaian Perangkat Lunak Laporan Beban Kerja Dosen versi 7 Juni 2010
Pedoman dengan tanda tangan Dirjen atau di sini
Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011
Lampiran Beban Kerja Dosen Tahun 2010 (lampiran V dan Penjelasan BKD) atau di sini
Materi Pelatihan/presentasi (powerpoint)
Sosialisasi Acuan Penilaian BKD Juli 2012.ppt
Standar Acuan Penilan Beban Kerja Dosen Kopertis Wilayah III Juli 2012
Materi Pedoman BKD Prof. Djoko Kustono Ketua Team BKD, 28 Feb 2012
Materi Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT ( Magdalena S. Halim, 04 Mei 2011) atau di sini
Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi (Djoko Kustono, Tim Diktendik Dikti)
Buku Pedoman Beban Kerja Dosen
Tata cara penyusunan laporan kinerja Dosen atau di sini
Materi Contoh Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011
Produk Hukum terkait BKD
UU 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
UU 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
PP 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
PP 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
PP 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
Kemenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
Surat Edaran Dirjen Dikti no.3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap
SK Dirjen Dikti Depdikbud no. 48/DJ/Kep/1983 : Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)
Waktu Penilaian dan Pelaporan:
Tahap Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Kinerja Dosen:
1) Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen; Februari minggu I dan Agustus minggu I
2) Asesor menilai kinerja Dosen; Februari minggu II dan Agustus minggu II
3) Fakultas menyurun Rekap Laporan BKD; Februari minggu III dan Agustus minggu III
4) Perguruan Tinggi menyusun Rekap Laporan BKD; Februari minggu ke IV dan Agustus minggu ke IV
Laporan Seksi Data dan Informasi Beban Kerja
Tugas utama seksi data dan informasi membuat kompilasi laporan dosen baik untuk tingkat fakultas maupun universitas. Khusus Kopertis membuat kompilasi laporan kopertis. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1) Terima soft file LKD dari dosen dengan nama file nama masing-masing dosen.
2) Buatkan folder untuk tiap fakultas dan masukkan soft file LKD pada folder yang sesuai.
3) Kompilasi untuk laporan tingkat fakultas dan print (cethak)
4) Mintakan tanda tangan Dekan atau yang sederajat untuk hasil cethakan nya
5) Buat folder tingkat universitas (perg. tinggi). Masukkan laporan masing-masing fakultas ke folder universitas
6) Buat kompilasi laporan universitas. Hasilnya di cetak untuk laporan langsung ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Sedangkan untuk PTS dikirim ke Kopertis dan Kopertis mengkompilasi laporan PTS. Soft file laporan dikirim langsung ke alamat beban_kerja@ditnaga-dikti.org dengan cc ke: beban_kerja@um.ac.id    dan ke  kustono_djoko@yahoo.com
Install file Access Runtime 2007
Bagi yang belum mempunyai Microsoft Access, silakan unduh dan install file Access Runtime 2007 di komputer Anda. Supaya aplikasi LKD dapat dijalankan tanpa perlu Microsoft Access. Menggunakan Ubuntu bisa menjalankan LKD ini dengan bantuan wine dan Access Runtime 2007.
Access Runtime 2007
>>>
Beberapa diskusi BKD dikutip dari web kopwil 5:
Aplikasi BKD untuk beban lebih

http://kopertis5.org/?p=detail_berita&id=8864
17 November 2010
Ada pertanyaan dari salah satu PTS mengenai kompilasi aplikasi BKD dengan data dosen yang memiliki beban SKS lebih dari 16 sks dan hasilnya T (Tidak Memenuhi). Pertanyaan tersebut sudah kami teruskan ke team BKD pusat dan berikut tanggapan team BKD pusat:
“Betul pak, sesuai dengan Undang-Undang beban sks antara 12 s.d 16 sks. Oleh karena itu jika kurang dari 12 atau lebih dari maka hasilnya adalah T. Namun demikian didalam program sudah disediakan pilihan BEBAN LEBIH pada kolom Rekomendasi, yang nantinya jika rekomendasinya “BEBAN LEBIH” maka program akan mengabaikannya. Oleh karena itu untuk kasus kelebihan beban sks tidak akan terjadi, karena sudah ada jalan keluarnya, dan laporan akan tetap terkirim secara utuh (tidak ada data yang terbuang).
Demikian tanggapan kami, semoga bisa membantu. Tks”
Bagi PTS yang masih memiliki pertanyaan seputar aplikasi BKD dapat menanyakan langsung ke team BKD pusat melalui email:
beban_kerja@um.ac.id
SIE BKD Kopertis V
>>>
http://kopertis5.org/?p=detail_berita&id=8852
14 Oktober 2010
Berkenaan dengan adanya beberapa pertanyaan yang belum terjawab pada saat kami melakukan sosialisasi Beban Kerja Dosen terkait masalah teknis software BKD, kami sudah meneruskan pertanyaan-pertanyaan tersebut ke team BKD pusat, dan berikut jawaban yang kami terima: (P=pertanyaan, J=jawaban)
1. P: Di salah satu PTS kami terdapat mata kuliah yang diajar oleh beberapa dosen (team teaching) sehingga jumlah SKS untuk masing-masing dosen menjadi pecahan, misalnya 1,5 SKS. Yang menjadi pertanyaan adalah nilai SKS yang pecahan tsb tidak dapat dientrikan pada software BKD, apakah software BKD memang tidak dirancang untuk hal tsb?
J: Untuk tim teaching, beban kerja dan kinerjanya sama-sama 100% sks.
2. P: Pada menu entri data kinerja beban pendidikan, setelah dilakukan cetak form, data yang tampil urutannya terbalik, yaitu nomor urut data besar berada paling atas, sedangkan nomor urut kecil berada pada posisi paling bawah. Apakah memang seperti itu adanya?
J: Silahkan pakai file BKD update terbaru 3 Okt, nomor sudah urut. Link download  BKD_3OKT.zip
3. P: Misalkan dosen sudah mengisi beberapa data, kemudian ada kelupaan satu data, apakah bisa disisipkan diantara record yang ada? misalnya data dengan nomor urut 1,2,3,4,5. ternyata kelupaan ada data yg seharusnya berada pada posisi nomor urut 3, apakah bisa disisipkan di bawah nomor urut 2?
J: Bisa, dgn cara memberikan nomor urut pada kolom pertama.
4. P: Kami juga mendapat banyak pertanyaan mengenai asesor, namun satu hal yang belum dapat kami jawab, yaitu jika PTS mengajukan asesor khusus beban kerja dosen, berapa lama prosesnya di Ditnaga sehingga PTS tsb sudah mendapatkan hasil usulannya? hal ini terkait dengan batas akhir pelaporan sampai dengan bulan Desember tahun ini.
J: Biasanya dalam waktu 1 minggu sudah ada balasan dari Dikti.
Semoga informasi ini bisa mambantu.
SIE BKD Kopertis V
>>>
01 September 2010
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan dari PTS yang masuk ke Kopertis Wil. V setelah kegiatan sosialisasi Beban Kerja Dosen yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di Kopertis Wilayah V DIY, perlu kami informasikan bahwa:
1. Untuk sks yang melebihi 16 sks dalam satu semester, maka dalam kolom rekomendasi masukkan pilihan “BEBAN LEBIH”. Ketika dikompilasi maka tidak akan dihitung.
2. Batas waktu pelaporan ke DIKTI terakhir bulan Desember 2010 untuk tahun laporan 2010.
3. Bagi PTS yang belum memiliki asesor dapat mengajukan permohonan pengangkatan asesor khusus beban kerja dosen yang ditujukan kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti, dengan tembusan ke Kopertis. Format surat permohonan seperti yang ada dalam CD Beban Kerja Dosen yang sudah dibagikan pada saat sosialisasi.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
:: SIE Beban Kerja Dosen Kopertis V DIY

Jumat, 10 Mei 2013

Program Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (RISPRO)

Program Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (RISPRO)


Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Kebijakan Pendanaan Riset

Kebijakan pendanaan riset ditujukan untuk :
1.  Penguatan penguasaan teknologi nasional bagi periset yang dapat mendorong tumbuhnya inkubasi-inkubasi bisnis baru
2.  Memberi dukungan bagi pertumbuhan industri strategis atau kelompok usaha kecil dan menengah dengan teknologi yang sudah dihasilkan oleh para periset dengan pola kerja sama yang saling memberi manfaat
3.  Meningkatkan pengelolaan lembaga pemerintah maupun swasta secara transparan dan akuntabel.
- Periode awal program diharapkan dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan nasional yang berfokus pada 3 bidang yaitu pangan, energi dan sumber daya mineral, dan tata kelola.
Berdasarkan bidang-bidang tersebut, tema pendanaan riset meliputi:
a)  Pengembangan dan perluasan pusat produksi dan pengolahan pangan, energi dan sumber daya mineral dan bidang lain yang terkait.
b)  Pendorong industri dan jasa nasional di bidang pangan, energi dan sumber daya mineral dan bidang lain yang terkait menuju ke kemandirian.
c)  Peningkatan penguasaan teknologi energi baru dan terbarukan.
d)  Peningkatan tata kelola lembaga pemerintahan dan swasta.
- Pengembangan riset bidang-bidang lain atas persetujuan Dewan Penyantun.

Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif

Pemberian Bantuan Dana RISPRO LPDP mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • pendanaan riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset. Hanya tim periset yang memenuhi target luaran dan disetujui oleh mitra yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya,
  • besaran dana riset ditetapkan sesuai dengan proposal yang disetujui oleh tim reviewer dan dievaluasi setiap tahun,
  • bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya (dalam proses) dengan komponen:
    • Gaji/upah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen);
    • Komponen lain termasuk kegiatan sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima persen); dan
    • Biaya operasional institusi sebesar 5% (lima persen). hasil riset dapat dikomersialisasikan atas persetujuan tertulis dari LPDP.

Tujuan

Program Bantuan Dana RISPRO memiliki 4 (empat) tujuan utama sebagai berikut:
  1. Mendorong dan menghasilkan riset-riset unggul yang dapat diimplementasikan untuk memberi nilai tambah dan/atau inovasi-inovasi di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  2. Menjalin jejaring kalangan periset, akademisi dan penggiat riset di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  3. Menjalin kerja sama dan memberi dukungan kepada industri strategis di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth) untuk menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan;
  4. Mewujudkan tanggung jawab organisasi melalui pendanaan riset dan implementasinya di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).

Tema dan Fokus

Tema

  1. Pengembangan dan perluasan pusat produksi dan pengolahan pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  2. Pendorong pertumbuhan industri dan jasa nasional di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  3. Peningkatan penguasaan teknologi energi baru dan terbarukan; dan
  4. Peningkatan tata kelola badan/lembaga sektor publik dan korporasi.

Fokus

  1. Bidang Pangan dengan prioritas pada pertanian pangan, perikanan, dan peternakan;
  2. Bidang Energi dengan prioritas pada batu bara, minyak, gas, emas, bauksit, tembaga, serta energi baru dan terbarukan.
  3. Bidang Tata kelola dengan prioritas pada tata kelola keuangan dan akuntansi, organisasi dan sumber daya manusia, akuntabilitas publik, dan upaya pemberantasan korupsi; dan
  4. Pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).

Luaran

Program Bantuan Dana RISPRO diharapkan dapat menghasilkan luaran yang bermanfaat bagi peningkatan daya saing dan pemecahan permasalahan bangsa, antara lain:
  1. Teknologi untuk penguatan industri strategis yang dapat berupa salah satu atau lebih dari kegiatan sebagai berikut:
    1. penerapan teknologi baru untuk menghasilkan produk baru;
    2. penemuan produk baru yang layak dikomersialkan;
    3. pengembangan produk yang telah ada;
    4. perbaikan proses produksi.
  2. Penerapan teknologi tepat guna bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan/atau pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis penerapan konsep pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  4. Kebijakan strategis yang terkait dengan pemecahan masalah bangsa; dan
  5. Penguatan tata kelola badan/lembaga sektor publik dan korporasi.
Disamping itu, Program Bantuan Dana RISPRO juga diharapkan dapat menghasilkan luaran saintifik.

Skema Pendanaan Riset Pangan & Energi

  1. Dana Program Bantuan Dana RISPRO LPDP bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) LPDP;
  2. Pendanaan riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset. Hanya Periset yang memenuhi target luaran dan disetujui oleh LPDP yang akan menerima bantuan dana riset untuk tahun berikutnya; dan
  3. Besaran dana riset ditetapkan sesuai dengan proposal yang disetujui oleh Reviewer dan dievaluasi setiap tahun.
  4. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset bidang pangan dan energi per tahun setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan komponen:
    1. gaji/upah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen);
    2. biaya pembelian bahan dan/atau peralatan produksi termasuk sewa laboratorium dan uji pasar, serendah-rendahnya 40% (empat puluh persen);
    3. biaya perjalanan, seminar (termasuk honor narasumber), dan publikasi setinggi-tingginya 25% (dua puluh lima persen); dan
    4. biaya operasional institusi (management fee) sebesar 5% (lima persen).

Skema Pendanaan Riset Tata Kelola & Eco Growth

  1. Dana Program Bantuan Dana RISPRO LPDP bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) LPDP;
  2. Pendanaan riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset. Hanya Periset yang memenuhi target luaran dan disetujui oleh LPDP yang akan menerima bantuan dana riset untuk tahun berikutnya; dan
  3. Besaran dana riset ditetapkan sesuai dengan proposal yang disetujui oleh Reviewer dan dievaluasi setiap tahun.
  4. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset bidang tata kelola dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth) per tahun setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan komponen:
    1. gaji/upah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen);
    2. biaya perjalanan, pengumpulan data dan dokumen, komunikasi, seminar, lokakarya, focus group discussion (termasuk honor narasumber), alat terkait riset, publikasi, dan laporan serendah-rendahnya 65% (enam puluh lima persen);
    3. biaya operasional institusi (management fee) sebesar 5% (lima persen).

Syarat dan Kriteria

Syarat

  1. Riset dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Penyempurnaan riset dimungkinkan dilakukan di luar negeri untuk mendapatkan dukungan fasilitas riset yang tidak bersifat komersial;
  3. Riset harus bersifat multidisiplin agar dapat memberikan perspektif lengkap terhadap pemecahan permasalahan bangsa;
  4. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang mewakili kementerian/lembaga, perguruan tinggi, atau lembaga riset pemerintah/swasta;
  5. Riset dapat dilakukan oleh dua lembaga atau lebih yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama riset;
  6. Riset harus melibatkan mitra yang berinduk di Indonesia (industri, pemerintah pusat/daerah, dan kelompok masyarakat yang berbentuk koperasi atau gabungan kelompok tani/penambang) sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan oleh mitra;
  7. Mitra harus mempunyai komitmen penyertaan dana (cash dan/atau in-kind);
  8. Riset fokus bidang pangan dan energi yang merupakan hasil riset tahapan produksi dan memiliki kelayakan bisnis (bussines plan);
  9. Riset fokus bidang tata kelola dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth) merupakan hasil riset yang sudah siap diimplementasikan oleh mitra.

Kriteria

  1. Periset adalah Warga Negara Indonesia;
  2. Riset dilakukan oleh Kelompok Periset yang dibuktikan dengan surat pengesahan dari lembaga yang menaungi;
  3. Kelompok Periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai target hasil dan waktu, tidak sedang dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset antara lain Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain, serta menyatakan orisinalitas riset dan belum pernah menerima sumber pendanaan lain atas riset yang diusulkan;
  4. Kelompok Periset yang bernaung di bawah kementerian/lembaga non kementerian, lembaga riset pemerintah dan/atau swasta, serta perguruan tinggi, diketuai oleh periset bergelar doktor yang memiliki rekam jejak selama minimal 5 (lima) tahun yang sesuai dengan bidangnya;
  5. Kelompok Periset memiliki roadmap riset yang jelas dalam bidang yang ditekuni; dan
  6. Anggota Kelompok Periset minimal tiga orang, terdiri dari Periset di bawah kementerian/lembaga non-kementerian, lembaga riset pemerintah dan/atau swasta, perguruan tinggi/lembaga riset dan periset dari mitra.

Pendaftaran

Silahkan unduh formulir pendaftaran untuk diisi dan dikirimkan melalui email: lpdp.riset@depkeu.go.id untuk program pendanaan riset dan penghargaan riset
Sumber : http://www.lpdp.depkeu.go.id

Kamis, 18 April 2013

Program Bantuan Dana Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, PPM dan Penulisan Ilmiah Nasional

Program Bantuan Dana Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, PPM, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional

17 April 2013
Perihal : Program Bantuan Dana Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, PPM, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional

Kepada Yth.
Rektor/ Ketua/ Direktur PTN/PTS
serta Koordinator KOPERTIS I s.d. XII
di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kemampuan Dosen/Peneliti, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada tahun anggaran 2013, akan memberikan Bantuan Dana Stimulus Penyelenggaraan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional. Besarnya bantuan Stimulus untuk setiap kegiatan dimaksud sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Adapun ketentuan perolehan bantuan dana penyelenggaraan pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional adalah sebagai berikut :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyampaikan surat permohonan bantuan Stimulus pelaksanaan kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional, dilampirkan proposal kegiatan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditujukan ke Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dikirim secara online melalui alamat email : stimulusdp2m@yahoo.co.id paling lambat tanggal 15 Mei 2013;
2. Bagi Perguruan Tinggi yang usulannya disetujui oleh Ditlitabmas diminta untuk melaksanakan terlebih dahulu kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional;
3. Pencairan dana bantuan Stimulus akan dilakukan oleh Ditlitabmas setelah Perguruan Tinggi melaksanakan kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan dimaksud serta mengirimkan kelengkapan persyaratan pencairan dana seperti fotocopy rekening koran (yang sudah dilegalisir/disyahkan oleh bank perguruan tinggi), fotocopy NPWP, mengisi daftar isian (terlampir) dan kelengkapan lainnya;
4. Calon peserta pelatihan Pelatihan/Sosialisasi Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional adalah Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sebanyak 50% dan Dosen dari Perguruan Tinggi lain sebanyak 50%;
5. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s.d. 4 di atas harus mengacu dan berpedoman pada Panduan Usulan Bantuan Stimulus (terlampir).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti
NIP. 19600801 198403 1 002

Lampiran File:
- Surat Program Stimulus PT 2013
- PANDUAN STIMULUS Tahun 2013
- form isian kontrak Stimulus

Senin, 15 April 2013

Formulir PENMARU 2013 FAKULTAS PERTANIAN



UNIVERSITAS RATU SAMBAN
BENGKULU UTARA
Jl. Jen. Sudirman no. 87 Arga Makmur tlp. 0737-522613, 521120 Fax 0737 521120
 


NO. PENDAFTARAN          :……………………………………………
NAMA                                    :……………………………………………………………………….
TEMPAT/TGL.LAHIR          :……………………………………………………………………….
JENIS KELAMIN                 : LAKI-LAKI             PEREMPUAN           GOL DARAH
ALAMAT                               :……………………………………………………………………….
                                                 ……………………………………………………………………….
NO HP                                                :……………………………………………
WARGA NEGARA              : INDONESIA            ASING
AGAMA                                 : ISLAM       KATOLIK        PROTESTAN      BUDHA        HINDU
ASAL SLTA/SMU                 :………………………………………………………………………….
NO. IJASAH                          :………………………………………………………………………….
TGL. IJASAH                                    :………………………………………………………………………….
NAMA ORANG TUA/WALI:………………………………………………………………………….
ALAMAT                               :………………………………………………………………………….
                                                 ………………………………………………………………………….
NO HP                                                :………………………………………………………………………….
PILIHAN KULIAH              : FAKULTAS PERTANIAN (S 1)
(Fakultas/Program Studi)     1. AGROTEKNOLOGI (S.P)          2. BUDIDAYA PERAIRAN (S.Pi)
BAGI CALON MAHASISWA KONVERSI/PINDAHAN
NAMA PT  ASAL                 :…………………………………………………………………………
FAKULTAS                           :…………………………………………………………………………
JURUSAN/PRODI                :…………………………………………………………………………
NPM/NIM                              :…………………………………………………………………………
STATUS                                 :PINDAHAN              KONVERSI

PAS PHOTO
3 X 4 CM
 
                                                                                     Arga Makmur,………………………  2013
Calon Mahasiswa,


Silahkan download disini untuk formulir lengkapnya

Minggu, 14 April 2013

Jumat, 12 April 2013

Perpanjangan Penerimaan Usulan Penelitian Dosen Pemula tahun 2013

Perpanjangan Penerimaan Usulan Penelitian Dosen Pemula tahun 2013


Nomor : 0969/E5.2/PL/2013
Lampiran : –
Hal : Perpanjangan Penerimaan Usulan Penelitian Dosen Pemula tahun 2013
Yth. Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I s.d. XII

Menindaklanjuti surat kami Nomor 0395/E5.2/PL/2013 tanggal 14 Februari 2013 perihal penerimaan proposal penelitian Desentralisasi dan Kompetitif Nasional Tahun 2013 , dengan hormat kami sampaikan bahwa bagi dosen/peneliti yang belum berhasil melakukan pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian dosen pemula, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ditlitabmas) Ditjen Pendidikan Tinggi memberi kesempatan kembali pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian dosen pemula secara on line melalui SIM-LITABMAS mulai tanggal 29 April s.d 11 Mei 2013.
Sehubungan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara berkenan menginformasikan kepada dosen/peneliti Perguruan Tinggi Swasta Klaster Binaan di wilayah Saudara.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
TTD
Agus Subekti

Lampiran File:
- Surat Edaran Perpanjangan Penerimaan Proposal

Jumat, 05 April 2013

Jam Kerja Kantor dan Sanksi Dosen PNS-Dpk

Jam Kerja Kantor dan Sanksi Dosen PNS-Dpk


 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II

Jalan Srijaya No. 883 Palembang 30153

Telepon (0711)410722-410423 Fax (0711) 419421



Nomor             :  1209/K2/TU/2013                                                                    28 Maret 2013

H a l                :  Jam Kerja Kantor dan Sanksi Dosen PNS-Dpk

                
 Yth. Pimpinan PTS

Di Lingkungan Kopertis Wilayah II

di- Palembang

Dalam rangka mentaati kewajiban Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil bahwa dalam Pasal 3 angka 11 berbunyi “masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”  maka dengan hormat kami sampaikan jadwal jam kerja :
  1. Jam kerja hari Senin – Kamis jam 7.30 – 16.00 WIB;
  2. Jam kerja hari Jum’at jam 7.30 – 16.30 WIB;
  3. Jam istirahat hari Senin – Kamis jam 12.00 – 13.00 WIB; dan
  4. Jam istirahat hari Jum’at jam 11.30 – 13.00 WIB;
Adapun sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja sebagai berikut :
  1. Selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah adalah teguran lisan;
  2. Selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja tanpa alasan yang sah  adalah teguran tertulis;
  3. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja adalah pernyataan tidak puas secara tertulis;
  4. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun;
  5. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
  6. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
  7. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  8. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja adalah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  9. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja adalah pembebasan dari jabatan structural atau fungsional tertentu; dan
  10. Tidak masuk kerja selama 46 hari (empat puluh enam) hari kerja maka pegawai tersebut dapat mengundurkan diri dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat;
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pembinaan kami harap agar daftar hadir dosen dicantumkan jam datang dan jam pulang masing-masing dosen (daftar terlampir).
Perlu kami informasikan bahwa pembinaan Dosen PNS-Dpk adalah tanggungjawab pimpinan PTS. Apabila ada Dosen PNS-Dpk yang ditugaskan di PT Saudara tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan Saudara telah melakukan pembinaan terhadap dosen tersebut, maka kami minta Saudara melapor kepada kami mengenai permasalahan dan bukti-bukti pembinaan yang telah Saudara lakukan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipatuhi. Atas perhatiannya kami ucapkan  terima kasih.



                                                                                                                                                                                                                                Koordinator,                 
TTD
Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A.
NIP 196311151988102001

Tembusan Yth:
  1. Dirjen Pendidikan Tinggi
  2. Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud

Lampiran dapat diunduh disini
Sumber : kopertis2.or.id